Elang-alap nipon
Japanese Sparrowhawk
Accipiter gularis (Temminck & Schlegel, 1844)
Deskripsi:
Berukuran kecil 27 cm), sangat mirip elang-alap besra dan Elang-alap jambul,
tetapi terlihat lebih kecil dan gesit. Jantan dewasa: tubuh bagian atas
abu-abu, ekor abu-abu dengan beberapa garis melingkar gelap, dada dan perut
merah karat pucat dengan setrip hitam sangat tipis di tengah dagu, setrip kumis
tidak jelas. Betina: tubuh bagian atas coklat (bukan abu-abu), bagian bawah
tanpa warna karat, bergaris-garis cokalt melintang rapat. Dada remaja: lebih
banyak coretan daripada garis-garis melintang dan lebih merah karat. Iris
kuning samapi merah, paruh biru abu-abu dengan ujung hitam, sera dan kaki
kuning-hijau.
Suara:
Pekikan keras (kadang-kadang).
Tempat Hidup dan Kebiasaan:
Berburu di sepanjang pinggir hutan, di atas hutan sekunder, dan daerah terbuka.
Biasanya berburu dari tenggeran di pohon, tetapi kadang-kadang terbang
berputar-putar untuk mengamati tanah di bawahnya dengan cara terbang
“kepak-kepak-luncur” yang khas. Menyerang dengan agresif pendatang yang
mendekati sarang.
Terutama memakan burung-burung kecil keluarga passerine dan sesekali memakan burung berukuran sedang seperti burung merpati. Juga memakan tikus, kelelawar, reptil, dan serangga.
Biasanya mulai berbiak pada bula Juni di Siberia selatan, sedangkan di Jepang dan Cina lebih awal lagi. Sarang berukuran kecil, disusun dari ranting dan daun. Telur umumnya 2-5 butir, dengan waktu pengeraman 25-28 hari.
Terutama memakan burung-burung kecil keluarga passerine dan sesekali memakan burung berukuran sedang seperti burung merpati. Juga memakan tikus, kelelawar, reptil, dan serangga.
Biasanya mulai berbiak pada bula Juni di Siberia selatan, sedangkan di Jepang dan Cina lebih awal lagi. Sarang berukuran kecil, disusun dari ranting dan daun. Telur umumnya 2-5 butir, dengan waktu pengeraman 25-28 hari.
Status
Daftar merah IUCN : Resiko Rendah (LC)
Perdagangan Internasional: Appendix II, dapat diperdagangkan dengan pengaturan
tertentu.
Perlindungan: PP No. 7/1999
Sumber: http://www.kutilang.or.id/
Perdagangan Internasional: Appendix II, dapat diperdagangkan dengan pengaturan
tertentu.
Perlindungan: PP No. 7/1999
Sumber: http://www.kutilang.or.id/